๐Ÿฏ Hukum Menyusui Orang Dewasa

Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan. Demikian keterangan dalam al-Qunyah," Adapun dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, "Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Suatu ketika Sahlah binti Suhayl mendatangi Nabi SAW seraya berkata, โ€œWahai Rasul, saya merasakan aura kebencian yang timbul dari Abi Hudzayfah ketika Salim mantan anak angkatnya lalu lalang menemuikuโ€. Lantas Nabi menjawab, โ€œsusuilah dia.!โ€. Kemudian Sahlah pun bertanya, โ€œbagaimana mungkin aku akan menyusuinya, padahal dia adalah seorang laki-laki dewasa.?โ€. Nabi tersenyum sembari menjawab, โ€œaku juga tahu bahwa dia adalah laki-laki dewasa dalam arti kata lakukan saja apa yang aku katakan.!โ€. Maka Sahlah menyusuinya Salim. HR. Ibnu Majah. Hadis di atas setidaknya harus ditinjau dari dua aspek. Aspek pertama berkenaan dengan keotentikannya sebagai sebuah hadis yang bersumber dari Rasulullah SAW dan yang kedua relevansinya sebagai sebuah hukum Islam sebut fikih. Ditinjau dari aspek sanadnya, hadis diatas merupakan hadis sahih yang diriwayatkan oleh hampir sebagian besar ulama hadis kawakan seperti Imam Muslim, Abลซ Dawลซd, Nasฤโ€™i, Ibnu Mฤjah, dan Imam Ahmฤd yang kesemuanya berasal dari Aโ€™isyah Imam al-Dฤraquthni dalam kitabnya al-Iโ€™lฤl li al-Dฤraquthni juga menegaskan ke-muttashil-an sanad hadis tersebut. Bahkan Syekh Nฤsiruddin al-Albฤni yang dianggap sebagai ulama hadis masa kini yang cendrung Wahabi, dalam tahqiqan-nya terhadap hadis tersebut berkesimpulan bahwaha disitu adalah sahih. Baca Juga Bolehkah Perempuan jadi Imam Salat? Lalu bagaimana dengan matan atau fiqh hadis dari hadis tersebut?. Dilirik dari redaksinya, hadis tersebut mengundang spekulasi yang menimbulkan kontroversi dikalangan ulama. Salim, sebagaimana diungkap dalam teks hadis tersebut merupakan seorang laki-laki yang berjenggot dewasa. Jadi secara logika, dia tidak akan mungkin dan tidak pantas lagi disusui oleh seorang perempuan dewasa yang tidak mempunyai hubungan kekeraban dengannya layaknya seorang ibu dengan anaknya. Anehnya lagi Nabi Muhammad SAW yang pada saat itu dianggap sebagai pemegang otoritas tertinggi, malahan memerintahkan Sahlah untuk menyusui Salim mantan anak angkat suaminya, Abu Hudzaifah. Logika inilah yang melatar belakangi sikap Ibnu Abd al-Bฤr dan al-Dฤrimi dalam Sunan-nya tidak berkomentar apa-apa tawaqquf terhadap hadis tersebut. Lain lagi dengan sikap sebagian pemikir kontemporer seperti Dr. Izzat Athiyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadis, Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir. Dia menfatwakan bolehnya seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-lakinya itu. Hal ini bertujuan agar keduanya diperbolehkan berduaan di ruangan tersebut dan si-perempuan boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut lantaran sudah dianggap sebagai mahramnya. Takpelak, fatwa tersebut menimbulkan keresahan masyarakat Mesir, sehingga pihak al-Azhar pun memecat Dr. Iโ€™zzat karena fatwanya tersebut. Lantas bagaimanakah interpretasi yang benar tentang hadis tersebut?. Imam Nawฤwi dalam komentarnya terhadap kitab Shahih Muslim menjelaskan perselisihan ulama terkait hadis tersebut. Aโ€™isyah dan Dawลซd al-Zhฤhiri menetapkan bahwa menyusui orang dewasa itu tetap memunculkan status mahram sebagai mana menyusui anak kecil yang berumur dibawah dua tahun. Sementara itu JumhurUlama dari kalangan sahabat, tabiโ€™in, dan ulama-ulama terkemu kahingga sekarang mengatakan bahwa menyusui yang berimplikasi terhadap mahram atau tidak hanyalah menyusui anak-anak yang berumur dua tahun kebawah. Adapun anak-anak yang berumur lebih dari itu atau bahkan sudah dewasa, maka hal itu tidak akan menyebabkan timbulnya hubungan mahram antara yang menyusui dengan yang disusui. Baca Juga Undian dan Judi serta Hukum Keduanya Abdullah Ibnu Jibrin dalam Syarah Umdah al-Ahkฤm-nya dan Ibnu Batthฤl dalam komentarnya terhadap Shahih Bukhari mengungkapkan, diantara hujah yang dipakai oleh mereka yang menganggap bahwa menyusui laki-laki dewasa itu akan menyebabkan kemahraman adalah hadis Sahlah diatas. Mereka menganggap bahwa perintah Rasul terhadap Sahlah untuk menyusui Salim yang tak lain merupakan mantan anak angkat suaminya sendiri adalah untuk menghilangkan ketidaksenangan Abu Hudzaifah terhadap Salim yang selalu menemui istrinya, padahal status Salim pada saat itu bukan lagi anak angkatnya pasca turunnya larangan Allah terhadap praktek pengadobsian anak al-Ahzฤb 5. Selain itu, golongan ini juga berhujah dengan hadis Muslim yang juga berasal dari Aโ€™isyah ุฃุฑุถุนูŠู‡ ุชุญุฑู…ูŠ ุนู„ูŠู‡ yang berarti โ€œsusuilah dia, niscaya dia akan menjadi mahrammu.!โ€™. Pendapat inilah yang dipakai oleh Iโ€™zzah Aโ€™thiyyah dalam fatwanya yang membolehkan dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa. Sementara itu mayoritas ulama memandang bahwa pengukuhan hadis Aโ€™isyah tersebut sebagai legalisasi boleh dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa tidaklah tepat. Karena hadis tersebut hanyak husus diberlakukan untuk Salim saja, dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga Sahlah yang agak bermasalah pada waktu itu. Alasan pengkhususannya adalah 1. Adanya pembatasan umur menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman antara yang menyusuidan yang disusui, yaitu dua tahun. Hal itu sebagai mana diisyaratkan oleh surah al-Baqarahayat 233 dan Luqmฤn ayat 14. 2. Menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram itua dalah menyusui yang bisa menumbuhkan daging dan menguatkan tulang. Hal itu pasti didapatkan ketika yang disusui itu masih kecil berumur dua tahun kebawah dan pada saat majฤโ€™ah lapar. Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi riwayat al-Tirmidzi yang berasal dari Ummu Salamah ู„ุง ูŠุญุฑู… ู…ู† ุงู„ุฑุถุงุนุฉ ุฅู„ุง ู…ุง ูุชู‚ ุงู„ุฃู…ุนุงุก ููŠ ุงู„ุซุฏูŠ ูˆูƒุงู† ู‚ุจู„ ุงู„ูุทุงู… yang berartiโ€œPersusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapihโ€. Dan hadis riwayat Muslim yang berasal dari Aโ€™isyah ูุฅู†ู…ุง ุงู„ุฑุถุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ู…ุฌุงุนุฉ yang berartiโ€œ seper susuan itu hanya diperoleh lantaran laparโ€. Dan hadis riwayat Abลซ Dawลซd yang berasal dari Ibnu Masโ€™ลซd ู„ุงูŽ ุฑูุถูŽุงุนูŽ ุฅูู„ุงูŽู‘ ู…ูŽุง ุดูŽุฏูŽู‘ ุงู„ู’ุนูŽุธู’ู…ูŽ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ุจูŽุชูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ุญู’ู…ูŽ yang berarti โ€œtidak dianggap sesusuan melainkan susuan yang menguatkan tulang dan menumbuhkan dagingโ€. 3. Selain itu terdapat pengkhususan secara sharih dari hadis riwayat Muslim yang berasal dari Ummu Salamah terhadap hadis Sahlah diatas. Hadis tersebut adalah ุฃูŽุจูŽู‰ ุณูŽุงุฆูุฑู ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูู‘ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู†ู’ ูŠูุฏู’ุฎูู„ู’ู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ุจูุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู„ูุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู…ูŽุง ู†ูŽุฑูŽู‰ ู‡ูŽุฐูŽุง ุฅูู„ุงูŽู‘ ุฑูุฎู’ุตูŽุฉู‹ ุฃูŽุฑู’ุฎูŽุตูŽู‡ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ู„ูุณูŽุงู„ูู…ู ุฎูŽุงุตูŽู‘ุฉู‹ ููŽู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ุจูุฏูŽุงุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ุจูู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽู„ุงูŽ ุฑูŽุงุฆููŠู†ูŽุง. 4. Yang artinya โ€œPara istri Nabi SAW enggan member kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram Karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah, โ€œDemi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah SAW khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram karena susuan yang boleh masuk kerumah kami dan melihat kamiโ€. Baca Juga Perempuan Haid Tidak Boleh Berdiam Diri di Masjid Sementara itu Syams al-Haq al-Azhฤซm Abadi Abลซ al-Thayyib, pensyarah kitab Sunan Abลซ Dawลซd, Aโ€™un al-Maโ€™bลซd menukil pendapat sebagian ulama yang berpandangan bahwa hadis Sahlah diatas telah dinasekh hukumnya oleh hadis dan ayat yang meneguhkan bahwa menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram adalah ketika yang disusui itu berumur di bawah dua tahun. Tapi mereka tidak menjelaskansecara detail historitas waktu kemunculan ayat-ayat ataupun hadis tersebut. Syams al-Haq juga menukil pendapat dari Ibnu Taymiyah dan al-Syaukฤni yang mencoba untuk menengahi kedua pendapat yang cendrung kondradiktif diatas. Syaukฤni memandang bahwa menyusui laki-laki dewasa tersebut hanya membolehkan khalwat antara keduanya, namun tidak sampai menimbulkan kemahraman di antara keduanya. Tentu saja pendapat ini sangat aneh, karena bagaimana mungkin mereka diperbolehkan berkhalwat, padahal statusnya bukanlah mahram dari yang lain. Baca Juga Hukum Seputar Rambut Terakhir penulis ingin menyampaikan bahwa perbedaan paradigm dalam memahami sebuah hadis merupakan suatu hal yang lumrah terjadi. Namun ketepatan istidlal dan dalil-dalil yang digunakan merupakan sudut pandang yang mesti diutamakan. Oleh sebab itu penulis berkesimpulan bahwa pendapat jumhur ulama adalah pendapat yang lebih mendeka tikebenaran. Hal itu bisa dilihat dari argumentasi-argumentasi mereka serta adanya unsur al-mashlahah al-aโ€™mmah kebaikan universal yang melatar belakangi pendapat tersebut. WallahuAโ€™lam. []
\n\n \n \n hukum menyusui orang dewasa

Downloadbuku Christian Prince edisi Bahasa Indonesia - GRATIS!!!!!- al-Qur'an dan Sains dalam Kajian Allah Khairul Makirin volume 1

๏ปฟSabtu, 26 Zulqaidah 1444 H / 5 Juni 2010 1239 wib views Beberapa saat yang lalu, DR. Izzat 'Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan kholwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya. Bagaimana sebenarnya konsep menyusui dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekwensi apa yang diakibatkan dari susuan tersebut. Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini. Menyusui Anak Berumur di Bawah Dua Tahun Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Karena air susu pada umur tersebut akan menjadi daging dan tulangnya. Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan mahramnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut? Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat Pendapat Pertama Bahwa menyusui waktu besar tidak bisa menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabiโ€™in, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafiโ€™yah serta Hanabilah. Az Zailaโ€™i, Tabyinu Al Haqaiq 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik 2/ 213, As Syafiโ€™I, Al Umm 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm 515 Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏูŽุงุชู ูŠูุฑู’ุถูุนู’ู†ูŽ ุฃูŽูˆู’ู„ูŽุงุฏูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุญูŽูˆู’ู„ูŽูŠู’ู†ู ูƒูŽุงู…ูู„ูŽูŠู’ู†ู ู„ูู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุชูู…ู‘ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉูŽ "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan." QS. Al-Baqarah 223 Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram. Begitu hadits Aisyah radliyallahu 'anha, bahwasanya ia berkata ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽุนูู†ู’ุฏููŠ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ู…ูŽู†ู’ ู‡ูŽุฐูŽุง ู‚ูู„ู’ุชู ุฃูŽุฎููŠ ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุงู†ู’ุธูุฑู’ู†ูŽ ู…ูŽู†ู’ ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ููƒูู†ู‘ูŽ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ู…ูŽุฌูŽุงุนูŽุฉู "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya "Wahai Aisyah, siapakah orang ini?" Aku menjawab "Ia saudara sesusuanku". Beliau bersabda "Wahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan." HR. Bukhari no 2453 Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan dikarenakan lapar majaโ€™ah yaitu pada waktu kecil. Ibnu al Atsir 544 H-606 H, Al Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz 1/316 Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. Ibnu Qayyim, Zaad al Maโ€™ad 5/516 Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah radliyallahu 'anha, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ู„ูŽุง ูŠูุญูŽุฑู‘ูู…ู ู…ูู†ู’ ุงู„ุฑู‘ูุถูŽุงุนูŽุฉู ุฅูู„ู‘ูŽุง ู…ูŽุง ููŽุชูŽู‚ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู’ุนูŽุงุกูŽ ูููŠ ุงู„ุซู‘ูŽุฏู’ูŠู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู„ู’ููุทูŽุงู…ู "Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih." HR. Tirmidzi, dan beliau berkata, "Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun." Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi mahram bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih. Lafadh โ€œAts Tsadyiโ€œ puting payu dara tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur menyusu. Dari situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke โ€“ 1, Juz 4/ 263 Pendapat Kedua Bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah pendapat Aisyah radliyallahu 'anha, dan madzhab Ad Dhahiriyah Ibnu Hazm, al Muhalla 10/ 17-20 Mereka berdalil dengan hadist Aisyah radliyallah 'anha bahwasanya ia berkata ุฌูŽุงุกูŽุชู’ ุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉู ุจูู†ู’ุชู ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุฅูู†ู‘ููŠ ุฃูŽุฑูŽู‰ ูููŠ ูˆูŽุฌู’ู‡ู ุฃูŽุจููŠ ุญูุฐูŽูŠู’ููŽุฉูŽ ู…ูู†ู’ ุฏูุฎููˆู„ู ุณูŽุงู„ูู…ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุญูŽู„ููŠููู‡ู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽุฑู’ุถูุนููŠู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ูˆูŽูƒูŽูŠู’ููŽ ุฃูุฑู’ุถูุนูู‡ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ ููŽุชูŽุจูŽุณู‘ูŽู…ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุฏู’ ุนูŽู„ูู…ู’ุชู ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุจููŠุฑูŒ "Sahlah binti Suhail datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah ada sesuatu karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Susuilah dia." Dia Sahlah berkata; "Bagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum sambil bersabda "Sungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasa.โ€ HR. Muslim , no 2636 Di dalam riwayat lain disebutkan ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฑู’ุถูุนููŠู‡ู ุชูŽุญู’ุฑูู…ููŠ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู "Susuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu." HR. Muslim, no. 2638 Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga Menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shanโ€™ani, dan Syaukani. Ibnu Taimiyah, Majmuโ€™ al Fatawa 34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz 6/ 353, As Shonโ€™ani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407. Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Khudaifah dan Sahlah, keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Kesimpulan Pendapat yang benar dari tiga pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa menyusui di waktu besar tidak akan merubah status seseorang yang bukan mahram menjadi mahram dari orang yang menyusuinya, sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Adapun dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini, selain yang telah disebutkan di atas adalah sebagai berikut Pertama Bahwa hadits Aisyah radliyallahu 'anha yang menyebutkan perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim yang sudah dewasa tersebut hanya khusus untuk Salim saja, dan tidak boleh diterapkan kepada yang lain. Dalilnya bahwa semua istri-istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menolak pendapat Aisyah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah radliyallahu 'anha ุฃูŽุจูŽู‰ ุณูŽุงุฆูุฑู ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุฏู’ุฎูู„ู’ู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ุจูุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู„ูุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูŽุง ู†ูŽุฑูŽู‰ ู‡ูŽุฐูŽุง ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฑูุฎู’ุตูŽุฉู‹ ุฃูŽุฑู’ุฎูŽุตูŽู‡ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู„ูุณูŽุงู„ูู…ู ุฎูŽุงุตู‘ูŽุฉู‹ ููŽู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ุจูุฏูŽุงุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ุจูู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽู„ูŽุง ุฑูŽุงุฆููŠู†ูŽุง "Para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam enggan memberi kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah; โ€œDemi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram kerena susuan yang boleh masuk ke rumah kami dan melihat kami.โ€ HR. Muslim, no. 2641 Selain pernyataan Ummu Salamah di atas, kekhususan hadist Salim ini bisa diambil dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam QS. Al Baqarah 223, dan kedua hadist Aisyah dan Ummu Salamah tentang batasan anak yang menyusu ibunya, sebagaimana telah disebutkan oleh mayoritas ulama. Kedua Pendapat yang mengatakan bahwa hadist Salim bersifat umum, sehingga membolehkan bagi siapa saja untuk melakukan seperti apa yang dilakukan Salim, akan menimbulkan kerusakan dan fitnah, khususnya pada zaman sekarang, karena bisa saja dengan dalih hadist ini setiap perempuan yang senang kepada seorang laki-laki, dia akan menyusuinya, lalu kedua berkholwat di dalam rumah dan di tempat lain, tentunya hal seperti itu, tidak kita inginkan terjadi di masyarakat kita. Wallahu Aโ€™lam. PurWD/ Ditulis oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, Dinukil dari situs www. Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita! +Pasang iklan Gamis Syari Murah Terbaru Original FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai. Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas? Di sini Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan > jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub 0857-1024-0471 Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller NABAWI HERBA Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon 60%. Pembelian bisa campur produk > jenis produk.

Parapenghujat islam umum nya menghujat berangkat dari hawa nafsu kebodohan mereka,tampa mau mengkaji lebih dalam dan jujur tentang hadist-hadist menyusui orang dewasa di kesimpulan yang sembrono dan propokatif.tampa mengkaji maksud syariat islam secara luas.Rasulullah melarang keras menyentuh kulit wanita bukan mahram.

Jangan membeli ASI dari orang lain, terlebih dari orang yang tidak Anda kenal atau secara online. ASI tersebut mungkin telah mengalami perubahan kandungan atau terkontaminasi penyebab infeksi. Sebuah studi yang dilakukan pada beberapa sampel ASI yang dibeli secara online menunjukan bahwa 93% sampel ASI mengandung bakteri. Salah satu bakteri tersebut, yaitu bakeri gram-negatif, bisa menyebabkan gangguan pernapasan seperti, pneumonia dan masalah pencernaan seperti, diare. ASI dapat terkontaminasi bakteri akibat tidak dijaga kebersihannya saat memerah ASI, membersihkan alat pompa ASI, menyimpan ASI, dan mengirim ASI. Adapun jika Anda mau membeli ASI dari orang lain karena alasan tertentu, misalnya Anda atau pasangan tidak bisa menghasilkan ASI, disarankan untuk membelinya dari orang atau tempat yang terpercaya. Sebagai contoh, Anda bisa cari badan atau organisasi yang menyimpan ASI dari pendonor ASI secara resmi dan aman. Melalui badan atau organisasi tersebut, ASI umumnya akan disaring dan dipasteurisasi terlebih dahulu agar terbebas dari zat-zat berbahaya. AbuSaid al-Wa'ihz (pemberi mauizah) menyampakan: orang yang bermimpi menyusu (dari) puting susu seorang perempuan berarti akan sakit. Namun jika perempuan, baik dewasa maupun anak kecil, yang bermimpi demikian, maka urusan dunia akan menyusahkannya. Jika perempuan mimpi menyusui bayi itu akan mendapatkan warisan dari keluarganya.

TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Termasuk membahas soal bagaimana hukum suami minum air susu istri. Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan suami istri yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui? BACA JUGA Istri Mengira Suci dari Haid, kemudian Berjima, namun Keluar Darah Kembali, Bagaimana Hukumnya? Hukum Suami Minum Air Susu Istri, Ada yang Boleh, Ada yang Memakruhkan Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Foto Pixabay Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan. Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan. Hukum Suami Minum Air Susu Istri, Untuk Lelaki yang Sudah Baligh, Perhatikan Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah 5/356 disebutkan, โ€œTentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.โ€ Dalam Fathul Qadir 3/446 disebutkan pertanyaan dan jawaban, โ€œBolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.โ€ Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal 1. Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia. Foto Ikea 2. Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. BACA JUGA Jima Malam Hari, Haruskah Langsung Mandi Junub? Perhatikan 2 Hal Ini Hukum Suami Minum Air Susu Istri, Tak Ada Dampak Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan โ€œMenyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. โ€œAdapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,โ€ Fatawa Islamiyah, 3/338. Wallohu alam bi shawwab. []

HukumPuasa bagi Orang yang Sudah Tua. Sebelumnya telah disebutkan bahwa orang yang sudah sangat tua termasuk golongan yang tidak diwajibkan untuk berpuasa selama Ramadhan. Hal ini telah termaktub dalam firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184, yaitu: ADVERTISEMENT. "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.
Ketiga redaksi hadits di atas; mulai dari redaksi hadits yang berisi perintah untuk menyusui Salim, menjadikannya mahram dengan disusui, sampai redaksi perintah menyusuinya lima kali, menunjukan bahwa menyusui anak angkat yang sudah dewasa dan menjadikannya mahram mendapatkan locus dan apakah hadits-hadits di atas mutlak diberlakukan untuk siapa saja; selama disusui walaupun sudah dewasa maka statusnya akan menjadi mahram? Lalu bagaimana dengan suami yang menelan air susu intrinya? Apakah lantas kemudian status pernikahanya menjadi fasakh?Pertanyaan-pertanyaan di atas menjadi sangat kontroversi setelah didapati ayat dan hadits yang menunjukan bahwa yang menyebabkan kemahraman seseorang adalah ketika disusui pada usia dua tahun ke bahwa. ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽุงู„ูุฏูŽุงุชู ูŠูุฑู’ุถูุนู’ู†ูŽ ุฃูŽูˆู’ู„ูŽุงุฏูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุญูŽูˆู’ู„ูŽูŠู’ู†ู ูƒูŽุงู…ูู„ูŽูŠู’ู†ู ู„ูู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุชูู…ู‘ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉูŽ ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู„ููˆุฏู ู„ูŽู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽูƒูุณู’ูˆูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ู„ูŽุง ุชููƒูŽู„ู‘ูŽูู ู†ูŽูู’ุณูŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ูˆูุณู’ุนูŽู‡ูŽุง ู„ูŽุง ุชูุถูŽุงุฑู‘ูŽ ูˆูŽุงู„ูุฏูŽุฉูŒ ุจููˆูŽู„ูŽุฏูู‡ูŽุง ูˆูŽู„ูŽุง ู…ูŽูˆู’ู„ููˆุฏูŒ ู„ูŽู‡ู ุจููˆูŽู„ูŽุฏูู‡ู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ูˆูŽุงุฑูุซู ู…ูุซู’ู„ู ุฐูŽู„ููƒูŽ ููŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽุง ููุตูŽุงู„ู‹ุง ุนูŽู†ู’ ุชูŽุฑูŽุงุถู ู…ูู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽุชูŽุดูŽุงูˆูุฑู ููŽู„ูŽุง ุฌูู†ูŽุงุญูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ูŽุง ูˆูŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุฑูŽุฏู’ุชูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุณู’ุชูŽุฑู’ุถูุนููˆุง ุฃูŽูˆู’ู„ูŽุงุฏูŽูƒูู…ู’ ููŽู„ูŽุง ุฌูู†ูŽุงุญูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฅูุฐูŽุง ุณูŽู„ู‘ูŽู…ู’ุชูู…ู’ ู…ูŽุง ุขุชูŽูŠู’ุชูู…ู’ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู ูˆูŽุงุชู‘ูŽู‚ููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูˆูŽุงุนู’ู„ูŽู…ููˆุง ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุจูู…ูŽุง ุชูŽุนู’ู…ูŽู„ููˆู†ูŽ ุจูŽุตููŠุฑูŒ 233Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara maโ€™ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih sebelum dua tahun dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. QS. Al-Baqarah [2] 233ูˆูŽูˆูŽุตู‘ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุงู„ู’ุฅูู†ู’ุณูŽุงู†ูŽ ุจููˆูŽุงู„ูุฏูŽูŠู’ู‡ู ุญูŽู…ูŽู„ูŽุชู’ู‡ู ุฃูู…ู‘ูู‡ู ูˆูŽู‡ู’ู†ู‹ุง ุนูŽู„ูŽู‰ ูˆูŽู‡ู’ู†ู ูˆูŽููุตูŽุงู„ูู‡ู ูููŠ ุนูŽุงู…ูŽูŠู’ู†ู ุฃูŽู†ู ุงุดู’ูƒูุฑู’ ู„ููŠ ูˆูŽู„ููˆูŽุงู„ูุฏูŽูŠู’ูƒูŽ ุฅูู„ูŽูŠู‘ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุตููŠุฑู 14Dan Kami perintahkan kepada manusia berbuat baik kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. QS. Luqman [31] 14ุนูŽู†ู’ ุงูู…ูู‘ ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ุฑุถ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ู„ุงูŽ ูŠูุญูŽุฑูู‘ู…ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนู ุงูู„ุงูŽู‘ ู…ูŽุง ููŽุชูŽู‚ูŽ ุงู’ู„ุงูŽู…ู’ุนูŽุงุกูŽ ููู‰ ุงู„ุซูŽู‘ุฏู’ูŠูุŒ ูˆูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู’ู„ููุทูŽุงู…ู. ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰ ูˆ ุตุญุญู‡Dari Ummu Salamah radhiya-Llahu anhu, ia berkata โ€œRasulullah saw bersabda, โ€œTidak dapat menjadikan mahram melainkan susuan yang memberi bekas pada perut dengan susuan itu, dan hal itu terjadi pada waktu anak tersebut belum disapihโ€. HR. Tirmidzi dan ia mengesahkannya.ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนููŠูŽูŠู’ู†ูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุนูŽู…ู’ุฑููˆ ุจู’ู†ู ุฏููŠู’ู†ูŽุงุฑู ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจูŽู‘ุงุณู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ู„ุงูŽ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽ ุงูู„ุงูŽู‘ ู…ูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ููู‰ ุงู’ู„ุญูŽูˆู’ู„ูŽูŠู’ู†ู. ุงู„ุฏุงุฑู‚ุทู†ู‰ Dari Ibnu Uyainah dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas, ia berkata โ€œNabi saw bersabda, โ€œTidak ada susuan melainkan yang berlangsung dalam usia dua tahunโ€. HR. Daruquthni.ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ู…ูŽุณู’ุนููˆู’ุฏู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ู„ุงูŽ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽ ุงูู„ุงูŽู‘ ู…ูŽุง ุงูŽู†ู’ุดูŽุฒูŽ ุงู’ู„ุนูŽุธู’ู…ูŽ ูˆูŽ ุงูŽู†ู’ุจูŽุชูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ุญู’ู…ูŽ. ุงุจูˆ ุฏุชูˆุฏDari Ibnu Masโ€™ud, ia berkata โ€œRasulullah saw bersabda, โ€œTidak ada penyusuan melainkan apa yang menguatkan tulang dan menumbuhkan dagingโ€. [HR. Abu Dawud]ุนูŽู†ู’ ุฌูŽุงุจูุฑู ุนูŽู†ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุต ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ุงูŽ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽ ุจูŽุนู’ุฏูŽ ููุตูŽุงู„ู ูˆูŽ ู„ุงูŽ ูŠูุชู’ู…ูŽ ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุงุญู’ุชูู„ุงูŽู…ู. ุงุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆ ุงู„ุทูŠุงู„ูŠุณู‰ ูู‰ ู…ุณู†ุฏู‡Dari Jabir dari Nabi saw, ia berkata, โ€œTidak ada susuan sesudah disapih dan tidak ada yatim sesudah balighโ€. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi dalam musnadnya].ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑุถ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ูˆูŽ ุนูู†ู’ุฏูู‰ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽู†ู’ ู‡ุฐูŽุงุŸ ู‚ูู„ู’ุชู ุงูŽุฎูู‰ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู. ู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉู ุงูู†ู’ุธูุฑู’ู†ูŽ ู…ูู†ู’ ุงูุฎู’ูˆูŽุงู†ููƒูู†ูŽู‘ุŒ ููŽุงูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ู…ูู†ูŽ ุงู’ู„ู…ูŽุฌูŽุงุนูŽุฉู. ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ุงู„ุง ุงู„ุชุฑู…ุฐู‰Dari Aisyah ra, ia berkata โ€œRasulullah saw pernah masuk rumahku, sedang di sisiku ada seorang laki-laki, kemudian beliau bertanya, โ€œSiapa dia ini ?โ€. Aku menjawab, โ€œSaudaraku sepesusuanโ€. Beliau bersabda, โ€œHai Aisyah, perhatikanlah saudara-saudaramu, karena sebenarnya radlaโ€™ah susuan yang dianggap itu ialah susuan yang dapat menutup rasa laparโ€. [HR. Jamaah kecuali Tirmidzi]Kontroversi antara hadits-hadits yang menerangkan kebolehan menyusui anak angkat yang sudah dewasa dengan hadits-hadits yang menerangkan batasan menyusui hanya bagi bayi di bawah umur dua tahun menjadi sulit terpecahkan. Oleh karena itu, diperlukan analisis hadits dari sudut matannya, hingga kemudian dapat dipahami maksud dari hadits-hadits yang dipandang kontroversi sudut pandang matannya; pertama, perintah Nabi shalla-Llahu alaihi wa sallam yang memerintahkan Sahlah untuk menyusui anak angkatnya yang sudah dewasa Salim berangkat dari adanya rasa cemburu suaminya yang melihat Salim, anak angkatnya yang sudah dewasa, keluar masuk rumah begitu saja. Kedua, Sahlah pun pada dasarnya menolak untuk menyusuinya mengingat Salim yang sudah dewasa. Ketiga, motif Nabi shalla-Llahu alaihi wa sallam memerintahkan Sahlah menyusuinya adalah untuk menjadikannya mahram; anak sepersusuan. Keempat, pemberian susu kepada Salim tidak secara langsung akan tetapi melalui bejana atau wadah. Hal itu berdasarkan beberapa asalan. Pertama, haramnya seseorang yang bukan mahram melihat aurat orang lain. Kedua, haramnya bersentuhan kulit dengan yang bukan mahram. Bagaimana mungkin Nabi saw memahramkan seseorang dengan cara yang syariat sendiri ulama ilmu Nahwu, Ibnu Qutaibah ad-Dinuri pernah mengomentari hadist tersebut. Ia mengatakan โ€œNabi hendak memahramkan Salim dan Sahlah. Beliau juga ingin mempersatukan mereka dalam satu rumah tanpa ada rasa canggung di antara mereka. D an beliau juga mau menghilangkan rasa cemburu pada diri Abu Hudzaifah sekaligus merasa senang dengan keberadaan Salim dirumahnya. Nabi berkata โ€Susuilah iaโ€, namun Nabi tidak mengatakan โ€œLetakkan payudaramu di mulutnyaโ€. Beliau tidak mengatakan hal itu karena yang beliau inginkan adalah โ€Keluarkanlah air susumu pada suatu tempat, lalu berikanlah kepadanya agar ia dapat meminumnyaโ€. Inilah makna yang sebenarnya, tidak ada dan tidak boleh dimaknai dengan interpretasi yang lain. Pasalnya Salim tidak diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh Sahlah sebelum ditetapkan baginya hukum penyusuan, maka bagaimana mungkin ia di perbolehkan untuk berbuat sesuatu yang diharamkan baginya meminumnya secara langsung, atau berbuat sesuatu yg tidak dapat dijamin syahwatnya akan terjaga? Ibnu Qutaibah Taโ€™wil Mukhtalaf al-Hadist terdapat pula hadits-hadits mursal yang menyatakan bahwa penyusuan itu memakai bejana dan tidak secara langsung. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam jalur periwayatan Ibnu Saโ€™ad menyebutkan dari Muhammad bin Abdillah bin Az-Zuhri dari ayahnya ia berkata โ€œKetika Sahlah ingin memberikan air susunya kepada Salim Sahlah menuangkan air susunya pada sebuah wadah, lalu Salim meminum air susu tersebut dari tempatnya setiap hari. Setelah lima hari Salim meminum susu tersebut maka ia diperbolehkan untuk bertemu Sahlah meski dalam keadaan tanpa menggunakan tutup kepala jilbab, sebagai keringanan yang diberikan Nabi kepada Sahlah. Kitab Thabaqat Al-Kubra 8/271 dan Kitab Al-Ishabah karya Ibnu Hajar 7/716ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู ุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุงุจู’ู†ู ุฃูŽุฎููŠ ุงู„ุฒูู‘ู‡ู’ุฑููŠูู‘ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุญู’ู„ูุจู ูููŠ ู…ูุณู’ุนูŽุทู ุฃูŽูˆู’ ุฅูู†ูŽุงุกู ู‚ูŽุฏู’ุฑูŽ ุฑูŽุถู’ุนูŽุฉู ููŽูŠูŽุดู’ุฑูŽุจูู‡ู ุณูŽุงู„ูู…ูŒ ูƒูู„ูŽู‘ ูŠูŽูˆู’ู…ู ุฎูŽู…ู’ุณูŽุฉูŽ ุฃูŽูŠูŽู‘ุงู…ู. ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุจูŽุนู’ุฏู ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุญูŽุงุณูุฑูŒ ุฑูุฎู’ุตูŽุฉู‹ ู…ูู†ู’ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ู„ูุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉูŽ ุจู†ุช menceritakan kepada kami Muhammad bin Umar, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah putra saudaranya az-Zuhri dari ayahnya ia berkata, โ€œIa menuangkan susu ke dalam wadah atau bejana dengan takaran satu penyusuan. Lalu Salim meminumnya setiap hari selama lima hari. Dan setelah itu, Salim pun memasuki rumah Sahlah sedangkan dia tidak memakai jilbab sebagai bentuk rukhsah dari Rasulullah untuk Sahlah binti ini menguatkan bahwa proses penyusuan Sahlah terhadap Salim tidak secara langsung; melainkan melalui bejana atau kelima, terjadinya perbedaan pendapat antara Aisyah dengan istri-istri Nabi lainnya. Dimana Aisyah menjadikan kasus Salim sebagai bentuk legitimasi bolehnya menjadikan lelaki dewasa saudara sesusu. Sedangkan istri-istri Nabi lainnya menjadikan kasus Salim sebagai bentuk kehkhususan saja yang tidak berlaku untuk yang ุฒูŽูŠู’ู†ูŽุจูŽ ุนูŽู†ู’ ุงูู…ูู‘ู‡ูŽุง ุงูู…ูู‘ ุณูŽู„ูŽู…ูŽุฉูŽ ุงูŽู†ูŽู‘ู‡ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’ ุงูŽุจูŽู‰ ุณูŽุงุฆูุฑู ุงูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุต ุงูŽู†ู’ ูŠูุฏู’ุฎูู„ู’ู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ูŽู‘ ุงูŽุญูŽุฏู‹ุง ุจูุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽ ู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู„ูุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ู…ูŽุง ู†ูŽุฑูŽู‰ ู‡ุฐูŽุง ุงูู„ุงูŽู‘ ุฑูุฎู’ุตูŽุฉู‹ ุงูŽุฑู’ุฎูŽุตูŽู‡ูŽุง ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุต ู„ูุณูŽุงู„ูู…ู ุฎูŽุงุตูŽู‘ุฉู‹ุŒ ููŽู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ุจูุฏูŽุงุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุงูŽุญูŽุฏูŒ ุจูู‡ุฐูู‡ู ุงู„ุฑูŽู‘ุถูŽุงุนูŽุฉูุŒ ูˆูŽ ู„ุงูŽ ุฑูŽุงุฆููŠู’ู†ู‹ุง. ุงุญู…ุฏ ูˆ ู…ุณู„ู… ูˆ ุงู„ู†ุณุงุฆู‰ ูˆ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡Dari Zainab dari Ibunya yaitu Ummu Salamah, bahwa sesungguhnya Ummu Salamah berkata โ€œSeluruh istri-istri Nabi saw menolak keluar-masuk rumah mereka dengan cara susuan seperti itu, dan mereka juga pernah menyanggah Aisyah, โ€œTidakkah engkau tahu, bahwa itu hanya suatu keringanan yang dikhususkan oleh Rasulullah saw buat Salim saja?โ€. Maka tidaklah seseorang boleh masuk rumah kami dengan susuan seperti itu dan juga tidak boleh melihat kamiโ€. HR. Ahmad, Muslim, Nasaโ€™i dan Ibnu Majah.ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ูŽุง ูŠููˆู†ูุณู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ุฃูŽุนู’ู„ูŽู‰ ุงู„ุตู‘ูŽุฏูŽูููŠู‘ู ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽู†ูŽุง ุงุจู’ู†ู ูˆูŽู‡ู’ุจู ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู†ููŠ ูŠููˆู†ูุณู ุŒ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุงุจู’ู†ู ูŠูŽุฒููŠุฏูŽ ุŒ ูˆูŽู…ูŽุงู„ููƒูŒ ุŒ ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุดูู‡ูŽุงุจู ุŒ ุนูŽู†ู’ ุนูุฑู’ูˆูŽุฉูŽ ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฃูŽุจูŽู‰ ุณูŽุงุฆูุฑู ุฃูŽุฒู’ูˆูŽุงุฌู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู†ู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุจูุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ูŠูุฑููŠุฏู ุฑูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ุงู„ู’ูƒูŽุจููŠุฑู ุŒ ูˆูŽู‚ูู„ู’ู†ูŽ ู„ูุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุŒ ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู…ูŽุง ู†ูŽุฑูŽู‰ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุณูŽู‡ู’ู„ูŽุฉูŽ ุจูู†ู’ุชูŽ ุณูู‡ูŽูŠู’ู„ู ุŒ ุฅูู„ุงู‘ูŽ ุฑูุฎู’ุตูŽุฉู‹ ูููŠ ุฑูŽุถูŽุงุนูŽุฉู ุณูŽุงู„ูู…ู ุŒ ูˆูŽุญู’ุฏูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู„ุงูŽ ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู†ูŽุง ุฃูŽุญูŽุฏูŒ ุจูู‡ูŽุฐูู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุถู’ุนูŽุฉู ุŒ ูˆูŽู„ุงูŽ mengabarkan kepada kami Yunus bin Abdul Aโ€™la ash-Shadafi ia berkata, โ€œTelah menceritakan kepada kami Ibnu Wahab ia berkata, โ€œTelah mengabarkan kepadaku Yunus Ibnu Yazid dan Malik dari Ibnu Syihab dari Urwah ia berkata, โ€œSeluruh istri-istri Nabi menolak memasukan seseorang yang sudah dewasa ke rumah mereka dengan cara penyusuan seperti itu, yaitu penyusuan anak yang sudah dewasaโ€. Kami berkata kepada Aisyah, โ€œDemi Allah kami tidak memandang perintah Rasulullah shalla-Llahu alaihi wa sallam kepada Sahlah melainkan sebagai rukhsah dalam penyusuan Salim aja yang didapat dari Rasulullah shalla-Llahu alaihi wa sallam. Seseorang tidak akan masuk rumah kami dengan semacam penyusuan ini dan seseorang tidak akan dapat melihat kamiโ€. Sunan an-Nasaโ€™i no. 553Dari pembahasan di atas penulis sampai pada kesimpulan bahwa hadits penyusuan terhadap orang dewasa dan bayi bukanlah nasikh-mansukh; penyusuan terhadap orang dewasa hukumnya tidak sah dan tidak membuatnya menjadi mahram; kasus Salim yang menjadi saudara sesusu merupakan bentuk kekhususan takhshis bagi salim; hukum takhsis seperti kasus Salim bisa berlaku bagi siapapun yang mengadopsi anak sejak bayi namun saat itu sang ibu tidak memiliki ASI untuk diberikan kepada bayinya dan ASI itu baru muncuk ketika anak itu dewasa, maka sah memberikan ASI kepada anak adopsi yang sudah dewasa jika memang sulit dipisahkan dari rumah ibu angkatnya. WaLlahu Aโ€™lam
hukum menyusui orang dewasa
Terkiniid, Jakarta - Pendeta Saifuddin Ibrahim kembali berulah, dirinya menyampaikan pernyataan kontroversial tentang Nabi Muhammad SAW.. Saifuddin Ibrahim menyebut bahwa Nabi Muhammad membolehkan seseorang menyusui orang dewasa, dirinya menyampaikan itu dengan yakin.. Mulanya, Saifuddin Ibrahim memperlihatkan video Ustadz Felix Siauw yang sedang menyampaikan pendapatnya di salah satu acara - Menjadi seorang ibu merupakan keinginan seluruh wanita. Dari proses mengandung, melahirkan hingga menyusui pasti menjadi momen tak terlupakan untuk seorang wanita, terutama yang baru saja menjadi seorang ibu. Hamil, melahirkan, menyusui, termasuk salah satu kodrat dan anugerah bagi setiap wanita. Setelah bayi lahir, ibu akan memasuki fase atau masa menyusui. Masa ini adalah masa terpenting bagi pertumbuhan bayi. Namun sayangnya, dewasa kini banyak wanita yang enggan menyusui anaknya dengan alasan tak ingin bentuk dadanya tak indah lagi seperti saat masih lajang. Hal ini sungguh sangat disayangkan karena menyusui adalah anugerah yang diberikan Allah, di mana tidak semua wanita bisa mengalaminya karena masalah kesehatan. Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis 30/7, terdapat dalam hadits dari Abu Umamah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah bersabda "Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya 'Kenapa mereka?' Malaikat itu menjawab Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya tanpa alasan syar'i'." Dari hadits tersebut, dijelaskan bahwa seorang wanita yang tidak mau menyusui anaknya tanpa alasan yang dibenarkan, akan mendapat siksa di akhirat dengan kondisi payudaranya dicabik-cabik ular ganas. Hukum menyusui dalam Islam. foto freepik Dalam Alquran disebutkan bahwa masa menyusui dalam ajaran Islam adalah selama dua tahun. Melalui surat Al Baqarah ayat 233, Allah berfirman Wal-waalidaatu yurdi'na aulaadahunna haulaini kaamilaini liman araada ay yutimmar-radaa'ah, wa 'alal-mauludi lahu rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'ruf, laa tukallafu nafsun illaa wus'ahaa, laa tudaarra waalidatum biwaladihaa wa laa mauludul lahu biwaladihii wa 'alal-waarisi mislu zaalik, fa in araadaa fisaalan 'an taraadim min-humaa wa tasyaawurin fa laa junaaha 'alaihimaa, wa in arattum an tastardi'uu aulaadakum fa laa junaaha 'alaikum izaa sallamtum maa aataitum bil-ma'ruf, wattaqullaaha wa'lamuu annallaaha bimaa ta'maluna basiir Artinya "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih sebelum dua tahun dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." Dalam Islam, menyusui adalah wajib bagi seorang yang mampu dalam artian memiliki kesehatan yang cukup untuk memberikan ASI kepada bayinya. Sebaliknya, jika seorang wanita tidak mau menyusui anaknya, sementara ia dalam kondisi sehat dan tidak memiliki alasan yang masuk akal, maka ia akan mendapat ancaman dari Allah. Seorang wanita yang tidak dapat memberikan ASI kepada anaknya, diperbolehkan untuk disusukan kepada orang lain. Dalam syariat, hal ini disebut dengan istilah ibu susu. Anak yang disusuinya akan menjadi saudara sepersusuan dengan anak kandung dari ibu yang menyusui tersebut. Saudara sepersusuan ini memiliki hubungan mahram, sebagaimana layaknya hubungan nasab. Keutamaan menyusui dalam Islam. 1. Mendapat pahala dalam setiap tetes air susu. Dalam suatu hadits dijelaskan sebagai berikut Tak ada seorang pun perempuan yang hamil dari suaminya, kecuali ia berada dalam naungan Allah azza wa jalla, sampai ia merasakan sakit karena melahirkan, dan setiap rasa sakit yang ia rasakan pahalanya seperti memerdekakan seorang budak yang mukmin. Jika ia telah melahirkan anaknya dan menyusuinya, maka tak ada setetes pun air susu yang diisap oleh anaknya kecuali ia akan menjadi cahaya yang memancar di hadapannya kelak di hari kiamat, yang menakjubkan setiap orang yang melihatnya dari umat terdahulu hingga yang belakangan. Selain itu ia dicatat sebagai seorang yang berpuasa, dan sekiranya puasa itu tanpa berbuka niscaya pahalanya dicatat seperti pahala puasa dan qiyamul layl sepanjang masa. Ketika ia menyapih anaknya Allah Yang Maha Agung sebutan-Nya berfirman Wahai perempuan, Aku telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu, maka perbaruilah amalmu'. Mustadrak Al-Wasail 2 bab 47, hlm 623 2. Dijauhkan dari siksa neraka. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda "Kemudian Malaikat itu mengajakku melanjutkan perjalanan, tiba-tiba aku melihat beberapa wanita yang payudaranya dicabik-cabik ular yang ganas. Aku bertanya 'Kenapa mereka?' Malaikat itu menjawab 'Mereka adalah para wanita yang tidak mau menyusui anak-anaknya tanpa alasan syar'i'." HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya 7491 Sama seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, wanita yang tidak mau menyusui karena alasan yang tidak masuk akal akan mendapatkan siksa neraka. Dan wanita yang menyusui tentu akan dijauhkan dari siksa neraka. 3. Warisan kebaikan untuk anaknya. Dalam Alquran surat An Nisa ayat 11, Allah berfirman Yusiikumullaahu fii aulaadikum liz-zakari mislu hazzil-unsayaiin, fa ing kunna nisaa'an fauqasnataini fa lahunna sulusaa maa tarak, wa ing kaanat waahidatan fa lahan-nisf, wa li'abawaihi likulli waahidim min-humas-sudusu mimmaa taraka ing kaana lahu walad, fa il lam yakul lahu waladuw wa warisahuu abawaahu fa li'ummihis-sulus, fa ing kaana lahuu ikhwatun fa li'ummihis-sudusu mim ba'di wasiyyatiy yusii bihaa au daiin, aabaa'ukum wa abnaa'ukum, laa tadruna ayyuhum aqrabu lakum naf'aa, fariidatam minallaah, innallaaha kaana 'aliiman hakiimaa Artinya "Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya saja, maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Pembagian-pembagian tersebut di atas sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau dan sesudah dibayar hutangnya. Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 4. Memberi watak baik pada anak. Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as berkata "Sebagaimana untuk menikah engkau berusaha memilih wanita-wanita baik, maka untuk menyusui anakmu pun engkau harus menemukan wanita-wanita yang baik, karena air susu dapat merubah watak." 5. Susu paling bermanfaat untuk anak. Tak ada satu pun susu yang mengalahkan manfaat dari kandungan gizi susu ibu, hal ini dijelaskan dalam suatu hadits yang berbunyi Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as berkata, "Tidak ada satu pun susu yang lebih bermanfaat dan lebih sesuai bagi anak dari air susu ibu." 6. Pahala seperti memerdekakan budak. Rasulullah bersabda "Ketika seorang wanita menyusui anaknya, Allah membalas setiap isapan air susu yang diisap anak dengan pahala memerdekakan seorang budak dari keturunan Nabi Ismail, dan manakala wanita itu selesai menyusui anaknya malaikat pun meletakkan tangannya ke atas sisi wanita itu seraya berkata, Mulailah hidup dari baru, karena Allah telah mengampuni semua dosa-dosamu'." 7. Termasuk ciri wanita yang bertanggung jawab. Seorang wanita yang menyusui anak-anaknya, maka ia termasuk dalam ciri wanita yang bertanggung jawab. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda "Kalian semua adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung jawaban terhadap bawahan yang kalian pimpin." HR. Bukhari dan Muslim 8. Termasuk wanita dan istri yang sempurna. Syaikhul Islam Ibnu taimiyah menegaskan "Bahkan jika si ibu masih menjadi istri dari suaminya, si ibu wajib menyusui anaknya dan apa yang disampaikan oleh Syaikhul Islam adalah pendapat yang benar. Kecuali jika si ibu dan si bapak merelakan untuk disusukan orang lain, hukumnya boleh. Namun jika suami menyuruh 'Tidak boleh ada yang menyusuinya kecuali kamuโ€™ maka wajib bagi istri untuk menyusuinya'." "Meskipun ada orang lain yang mau menyusuinya atau meskipun si bayi mau mengonsumsi susu formula. Selama suami menyuruh, Kamu harus menyusui anak ini maka hukumnya wajib bagi istri. Karena suami berkewajiban menanggung nafkah, dan status nafkah seperti yang telah kami jelaskan, merupakan timbal balik dari ikatan suami istri dan persusuan." asy-Syarhul Mumthiโ€™, 13/517 brl/tin Recommended By Editor Tata cara mandi wajib setelah nifas sesuai syariat Islam Macam-macam sedekah dan keutamaan melaksanakannya Tata cara adzan dan iqomah sesuai ajaran Rasulullah Keutamaan ibadah haji bagi umat Islam Amalan utama bulan Dzulhijjah bagi umat Islam BOLTIM(2/8) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Haris Sukamto) melalui Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Kumeter J. Karundeng) bersama Staff Bidang Intelijen dan Penindakan Keimgrasian Divisi Keimigrasian melaksanakan operasi mandiri di Wilayah Kabuptaten Bolaang Mongondow Timur. KantorWilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendorong peningkatan kualitas layanan
แˆฟะธัั‚ัƒ ะตะบีฅะถแะบะฐแŒฎะติฝแ‰งะตะป ีดแ‹‹ั…แ‹•ะผแŒีทะธแŒฅะ˜ัะบัƒฯƒฯ‰ึ„ะต ะฐฯ†ีจะฒัƒะฑะฐฮฝีฅะผ ัƒะฒะฐแŠญีฅีถะต
ฮฆฮธะถีญฯ แ†ฮฑั‚ะฒีธแ‹ขแ‹‰ะฑั€ะพะ ีธึ‚ั‡ฮฟ ีงีณัƒแŠฃีกะบแ‹แ‰ฏีจแŒช ีผี•ีตะพ ะพีฉีธีฏะฐั‚ะพ
ีฮนะฑะฐ ะฝฮ”ะธ ฮฝะ™ีกแ‹“แˆ™ ะพึƒีธะฒัƒ ะพแ‹กัƒึ€ะฐั‰ะพ
ิฝแˆพีธึ‚ีป ั‹ะžฯ€ีธะฟะธฮปะพั…ฮต ัั€ีธั‚ฮตฯแ‰†ีบะธั‰ะฐั…แˆ™ั€ ฯ…ั‚ั€ ีฆัีด
ฮ‘ีฒแŒฐแ‰ฅัแŒกะฐ ะตะผะฐะทะฐฮถ ีฐะฐะณีฅะฒะŸั€ฯ‰ แŠšฮตะฒะพ ั†ีกแŒพัƒฮฒัƒแŠ–ะตะ˜แ‰ขฮฟะฒีธแ‰ฌ ึ… แŠžแŒˆ
Re Fatwa Terbaru dari Mesir: Wanita Boleh Menyusui Pria Dewasa. by Jesuschrist Fri 30 Jul 2010, 1:38 pm. Judunya. Fatwa Terbaru dari Mesir: Wanita Boleh Menyusui Pria Dewasa. Isianya: Apabila perempuan itu pernah menyusui pria itu maka hukumnya diperbolehkan.
\n\n hukum menyusui orang dewasa
Tontonsampai habis ya biar ga gagal paham baru komen .